Wednesday, 23 May 2018

Suami Mudah Tersinggung dan Suka Marah

Pertanyaan:

Saya seorang muslimah. Saya dan suami sudah 3 tahun lebih membina rumah tangga, tetapi entah mengapa dalam keluarga kami hampir tiap hari ada pertengkaran. Hanya dengan persoalan kecil suami saya marah. Suami saya tidak punya pekerjaan dan selama ini saya yang menghadapi keluarga saya. Suami saya suka marah, bila dinasihati sering tersinggung. Kadang kalau marah dia memukul. Dia juga benci dengan saudara-saudara dan keluarga saya. Saya dilarang bergaul dengan kemenakan saya yang laki-laki yang baru kelas 1 SMP. Kadang saya berpikir mau minta diceraikan olehnya, tetapi saya malu kepada teman-teman juga anak saya yang masih kecil. Namun, kadang saya tidak sanggup lagi harus mengeluarkan air mata tiap hari. Apa yang mesti saya dan suami saya lakukan?

Jawaban:

Saudariku harus menyadari bahwa hidup ini penuh dengan cobaan, ada kalanya istri dimusuhi oleh suami, dan begitu pula sebaiknya, ada kalanya suami dimusuhi istri. Kita harus bersabar dan saling menasihati, karena Allah berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوّاً لَّكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ وَإِن تَعْفُوا وَتَصْفَحُوا وَتَغْفِرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara istri-istrimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka. Dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (merek) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. At-Taghabun: 14)

Inilah kehidupan pasutri di dunia, bahkan seseorang yang tidak menikah sekalipun pasti mendapat ujian (dari Allah Subhanahu wa Ta’ala) di dunia ini.

Hendaklah Saudari mencari penyebab kemarahan suami Saudari. Boleh jadi istri yang salah. Kalau demikian, usahakan bisa menghindari penyebabnya. Jika memang watak suami pemarah, nasihati dia bila memungkinkan. Jika tidak, maka mintalah bantuan mertua atau orangtuanya, barangkali dia mau sadar.

Mohonlah kepada Allah agar keluarga diberi hidayah, karena waktu itu waktu mustajabahnya  (terkabulnya doa), bacalah doa yang tercantum di dalam surat al-Furqan: 74 dan doa lainnya.

Jika suami tidak bekerja, carilah penyebabnya. Boleh jadi dia sakit atau tidak bisa bekerja, tentu tidak sama keadaannya bila dia mampu tetapi malas bekerja. Ajalah dia untuk bermusyawarah dengan Saudari, orangtua, atau mertua.

Adapun dia membenci keluarga istri, alangkah baiknya bila dicari terlebih dahulu penyebabnya. Boleh jadi sikap suami benar, misalnya karena keluarga kurang baik akhlaknya, suka berbicara usil, atau bukan ahli ibadah. Jika demikian kondisinya, maka keluarga Saudari hendaklah dinasihati, dan suami diminta agar bersabar. Jika suami yang salah, maka nasihati dia dengan lembut, bahwa kita umat Islam wajib menjalin hubungan keluarga dengan baik.

Bila dia melarang Saudari bertemu dengan kemenakan Saudari maka harus ditaati karena dia punya hak untuk melarang istrinya bertemu dengan orang yang tidak disukainya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

وَ اسْتَحْلَلْتُمْ فُرُوْجَهُنَّ بِكَلِمَةِ اللهِ وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لاَ يُوْطِئْنَ فُرُشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُوْنَهُ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوْهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ

Dan kamu menghalalkan farji wanita itu dengan kalimat Allah, dan kamu punya hak dari istri untuk tidak memasukkan seorang pun yang kamu benci, di tempat tidur. Jika mereka melanggarnya maka pukullah mereka tanpa merusak badannya.” (HR. Muslim, 6/245)

Bila suami suka memukul tanpa sebab atau karena perkara yang kecil, bacakan kepadanya hadits di bawah ini dengan kata-kata yang lembut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ فَيَجْلِدُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ فَلَعَلَّهُ يُضَاجِعُهَا مِنْ آخِرِ يَوْمِهِ

Salah seorang di antara kalian memarahi istrinya, lalu memukul istrinya seperti memukul budaknya, boleh jadi dia akan mengumpulinya pada malam harinya.” (HR. Al-Bukhari, 15/288)

Suami yang arif tentu tidak berbuat demikian, bagaimana mungkin dia marah dan memukul lalu mengumpuli istrinya?

Saudari tergolong orang yang baru menikah, banyak masalah yang dihadapi, masing-masing ingin dituruti kemauannya, padahal tidak mungkin berdamai bila salah satu anggota pasutri tidak mengalah. Mengalah untuk kebaikan yang bukan melanggar agama termasuk amal baik, misalnya memenuhi permintaan suami pada saat dia “membutuhkan” walaupun istri kurang “berselera”, dan masih banyak usaha yang bisa memadamkan atau mengurangi kemarahan suami.

Sebaiknya Saudari tidak minta cerai terlebih dahulu, karena perceraian belum tentu menyelesaikan perkara. Ingat, hidup penuh dengan ujian. Jika hal di atas sudah diupayakan dan tetap saja suami punya sifat yang jelek yang merugikan istri dan keluarga, maka istri boleh saja meminta cerai, tentunya apabila sudah ditimbang maslahat dan madharatnya setelah perceraian terjadi.

Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 11, Tahun 1, Jumadil Ula–Jumadil Tsaniyah 1429 H (Juni 2008).
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

Read more https://konsultasisyariah.com/3531-suamiku-mudah-tersinggung-dan-sering-marah.html

Wednesday, 7 June 2017

Apakah Sikat Gigi Pake Odol Membatalkan Puasa?


TANYA: Apa hukumnya sikat gigi pake odol selama berpuasa? Apakah membatalkan puasa?

JAWAB: Menyikat gigi dengan pasta/odol dalam keadaan berpuasa, hukumnya mubah (boleh). Tidak ada larangan dan tidak termasuk dalam perkara yang membatalkan puasa. Namun, hati-hati saja, jangan sampai odolnya atau airnya tertelan.


Jika sampai odol atau airnya ditelan dengan sengaja, itu baru membatalkan puasa. Rasulullah Saw sangat menganjurkan umatnya sikat gigi, terutama ketika hendak shalat.
“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak shalat.” (HR. Bukhari)
“Bersiwak (sikat gigi) bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah.” (HR. Nasa’i)

Hadits-hadits tentang anjuran sikat gigi di atas berlaku dalam setiap keadaan, tidak ada pengecualian, sehingga keumuman hadits mencakup orang yang puasa dan orang yang tidak puasa.

Ulama asal Arab Saudi, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz , pernah ditanya, “Apakah seseorang yang berpuasa boleh menggunakan pasta gigi padahal dia sedang berpuasa di siang hari?”

Ia menjawab, “Melakukan seperti itu tidaklah mengapa selama tetap menjaga sesuatu agar tidak tertelan di kerongkongan. Sebagaimana pula dibolehkan bersiwak bagi orang yang berpuasa baik di pagi hari atau sore harinya.” (Fatwa Ramadhan).

Pertanyaan yang serupa juga pernah disampaikan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih al- Utsaimin, “Apa hukum menggunakan pasta gigi bagi orang yang berpuasa di siang hari bulan Ramadan?”
Ia menjawab, penggunaan pasta gigi bagi orang yang sedang berpuasa tidaklah mengapa (boleh) jika pasta gigi tersebut tidak sampai masuk ke dalam tubuhnya (tidak sampai ia telan). Akan tetapi, yang lebih utama adalah tidak menggunakannya, karena pada pasta gigi terdapat rasa yang begitu kuat yang bisa jadi masuk ke dalam perut seseorang tanpa dia sadari."

Dengan demikian, jelaslah, sikat gigi pake odol di siang hari selama puasa, tidak membatalkan puasa dengan ketentuan sebagaimana dijelaskan di atas. Wallahu a'lam bish-shawabi. (http://www.risalahislam.com).*