Thursday 3 March 2011

Tentang Cinta

"Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia; dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)"(QS. Ali Imran : 14)

Dari redaksi ayat di atas, kita melihat bahwa "rasa cinta" pada diri manusia adalah sesuatu yang dihiaskan Allah. Atau dengan kata lain, cinta adalah sebuah "perhiasan" yang dianugerahkan Allah pada diri manusia.

Sebuah perhiasan, akan memiliki makna (berfungsi) secara optimal manakala dia ditempatkan pada tempat yang tepat dan pada waktu yang tepat. Sebagai contoh, sebuah lukisan karya Leonardo Da Vinci yang harganya bisa mencapai jutaan dollar Amerika, dia akan berfungsi secara optimal manakala diletakkan di sebuah galeri lukis, atau minimal di sebuah ruang tamu yang megah. Coba anda bayangkan jika lukisan itu digantungkan di kamar mandi sebuah toilet umum di kawasan sebuah terminal di Jakarta (yang jelas pasti akan dicolong orang hehehe…).

Demikian juga dengan "cinta", sebuah "perhiasan" anugerah Allah untuk kita manusia. Dia tidak boleh diumbar di sembarang tempat dan di sembarang waktu. Penempatan rasa cinta yang tepat akan menghasilkan optimalisasi fungsi perhiasan tersebut.

Hakikat iman sendiri adalah perasaan cinta yang amat sangat dan tidak tertandingi kepada Allah. Walaupun pada dasarnya manusia juga diberi potensi untuk mencintai dunia (materi). Namun kecintaan kepada dunia tidak boleh menandingi (apalagi melebihi) kecintaan kepada Allah.

(Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapan orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah, dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada Hari Kiamat), bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya, dan bahwa Allah amat berat siksa-Nya (niscaya mereka menyesal))

Cinta pada diri manusia bisa dibagi menjadi dua:

1. Cinta yang bersifat thobi’i (tabiat, natural, alamiah) à (QS. 3:14)
2. Cinta yang bersifat syar’i (syari’at) à (QS. 49:7)

Cinta yang thobi’i ada pada manusia semenjak dia lahir. Sedangkan cinta yang bersifat syar’i ditanamkan oleh Allah pada diri orang-orang mu’min.

Cinta yang thobi'i muncul dalam bentuk kecenderungan kepada apa-apa yang diingini (hubbussyahawat) seperti yang diungkapkan dalam Q.S. 3:14. Kata syahwat disini tentunya bukan hanya berarti nafsu libido seperti yang dimaknai dalam bahasa Indonesia. Dari sini lahirlah sikap hubbuttamaluk atau keinginan untuk memiliki yang sifatnya fana.

Cinta yang syar’i landasannya adalah keimanan yang dianugerahkan Allah secara khusus pada diri orang-orang mu’min. Dari sini lahirlah kondisi mawaddah warrohmah (keinginan yang sangat terhadap yang dicintai).

Ciri-ciri adanya Cinta (‘alamatul-hubb)

Ada beberapa ciri yang mengindikasikan bahwa seseorang memiliki rasa cinta terhadap sesuatu.

1. Adanya perasaan ta'jub.
Kata ini diserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi “takjub” atau “pesona”. Kecintaan terhadap sesuatu meniscayakan adanya pesona yang terkandung dalam sesuatu yang kita cintai tersebut.
2. Adanya perasaan roja’ (harap) dan khouf (cemas)
Perasaan harap-harap cemas adalah reaksi yang lazim muncul dalam interaksi yang dilandasi oleh rasa cinta. Untuk menyebut sebuah contoh, cobalah tengok acara H2C di salah satu statsiun TV (Loh kok, promosi…)
3. Munculnya perasaan ridho (rela).
Terhadap apapun yang diminta oleh orang yang kita cintai, sejauh itu bisa kita lakukan, maka biasanya kita dengan senang hati melakukannya. Tengoklah ungkapan orang yang sedang dimabuk cinta; Gunung kan kudaki, lautpun kan kuseberangi, dsb dsb.
4. Lahir perilaku dzikr (sering menyebut objek yang di cintai)
5. Muncul sikap tadhhiyyah (pengorbanan)

Prioritas Cinta (al-iitsaru fil hubb)

Islam mengatur prioritas dalam menempatkan rasa cinta, yang seharusnya dita’ati oleh setiap mu’min (QS. 9:24).

1. Prioritas cinta yang pertama adalah Allah Swt.
2. Rasul dan Al-Islam
3. Al-Jihad
4. Al-Mu'min

Tertib Cinta (Marotibul-hubb)

Di awal disampaikan bahwa rasa cinta adalah “perhiasan” yang semestinya ditempatkan pada tempat dan waktu yang tepat. Kecintaan kepada Allah Swt adalah kecintaan tertinggi yang harus kita prioritaskan. Namun demikian, Allah Swt tidak akan pernah mendzolimi manusia dengan mereduksi rasa cinta manusia terhadap hal-hal lain yang bersifat materi. Hanya saja, yang dituntut dari kita adalah menempatkan rasa cinta itu secara proporsional (marotibul-hubb), atau dengan kata lain memberikan proporsi cinta yang tepat terhadap segala sesuatu.

Proporsi seperti apakah yang semestinya kita berikan atau kita tempatkan terhadap sesuatu yang kita cintai?

1. Ta'athuf (artinya kurang lebih: simpati)
Walaupun agak sulit mencari padanan yang tepat dalam bahasa Indonesia, namun bisa dikatakan bahwa ta’athuf adalah “rasa cinta” terhadap hal yang bersifat materi (madah) atau dunia. Kecintaan terhadap dunia (materi) harus diletakkan sewajarnya dengan tidak berlebih-lebihan. Ingat do’a yang meminta agar Allah meletakkan dunia di "tangan" kita, dan bukan di "hati" kita. Dan banyak ungkapan lain yang mengingatkan kita untuk “tidak terlalu” mencintai dunia. Dari kecintaan terhadap materi (dunia) ini lahirlah sikap intifa (memanfaaatkan).

2. Shobabah (artinya kurang lebih: curahan, menuang)
Tingkatan ini lebih tinggi dari sekedar ta’athuf (simpati). Kecintaan yang bersifat shobabah semestinya di curahkan kepada sesama muslim (Al-muslim). Dari sini lahirlah sikap ukhuwah.

3. As-syauq wal ghorom (kerinduan yang sangat)
Sasaran dari rasa cinta ini adalah Al-mu’min. Dari sini lahir sikap kasih sayang dan pengutamaan (mawaddah wa tafadhol)

4. Al-‘Isyq (Artinya kurang lebih "kemesraan")
Dalam bahasa Indonesia dikenal istilah asyik-masyuk yang diserap dari istilah ini. Object dari perasaan ini adalah Ar-Rasul dan Al-Islam. Lahir sikap jihad dan pengorbanan (al-jihad wat-tadhhiyyah)

5. At-Taim (kemesraan yang sempurna, yang utama)
Obyek dari kecintaan tertinggi ini adalah tentu saja Allah ‘Azza Wajalla. Dari sini lahirlah sikap 'ubudiyah (penghambaan).

Jika kita menempatkannya secara proporsional, kecintaan terhadap sesuatu tidak mereduksi kecintaan kepada yang lain. Ada satu ungkapan dari Ibnu Taimiyah. : mencinta dicinta tercinta adalah keutamaan mencinta tercinta. Kecintaan kita kepada sesuatu yang dicintai oleh orang yang kita cintai adalah kesempurnaan dalam mencintai orang tercinta.

Allah mencintai Rasulullah. Maka wajib bagi kita untuk mencintai Rasulullah sebagai ungkapan keutamaan cinta kita kepada Allah. Kecintaan kita kepada Rasullulah adalah karena kita cinta kepada Allah.

Karena kecintaan kepada Allah adalah prioritas tertinggi, maka CINTAILAH SEGALA SESUATU ITU KARENA KECINTAAN KITA KEPADA ALLAH.

Pertanyaan :

Bagaimana caranya menimbulkan rasa khauf dan roja’?

Khauf dan roja itu memiliki kaitan yang sangat erat dengan intensitas ibadah kita. Peningkatan ibadah adalah sebuah syarat mutlak untuk menimbulkan rasa khouf dan roja’.

Pola hubungan manuisa dengan Allah bisa diumpamakan seperti di bawah ini:

1. Pola hubungan budak dengan tuannya (QS. 3:102)
Seorang budak biasanya melakukan tugas karena adanya rasa takut (khouf). Jadi, landasan perbuatannya adalah karena takut terhadap tuannya. Lahirlah sikap istiqomah.
* pola hubungan budak-tuan, landasan: khouf / takut, lahir sikap: istiqomah

2. Pola hubungan penjual-pembeli (QS. 9:111)
Dalam kontek ini, Allah adalah pembeli dan kita penjual. Seorang penjual selalu berusaha agar barang yang dijualnya memiliki performance yang bagus. Landasan sikap seorang penjual adalah “harapan” (roja’) untuk mendapatkan keuntungan. Dari sini lahirlah sikap mementingkan kerapihan kerja (itqonul ‘amal)
* pola hubungan penjual-pembeli, landasan: roja’ / harap, lahir sikap: itqonul 'amal (kerapihan kerja)

3. Pola hubungan kekasih (QS. 5:56, 2:165)
Landasan dari pola hubungan ini adalah cinta (mahabbah). Lahirlah sikap ridho
* pola hubungan kekasih, landasan: mahabbah / cinta, lahir sikap: itqonul 'amal (kerapihan kerja)

Untuk menumbuhkan mahabbah kepada Allah caranya adalah dengan taqqorub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah). Bukankah kita juga selalu ingin dekat dengan orang yang kita kasihi?

Wallahu a’lam bisshowab.

Friday 25 February 2011

CINTA ADALAH FITRAH YANG SUCI

Cinta seorang laki-laki kepada wanita dan cinta wanita kepada laki-laki adalah perasaan yang manusiawi yang bersumber dari fitrah yang diciptakan Allah SWT di dalam jiwa manusia , yaitu kecenderungan kepada lawan jenisnya ketika telah mencapai kematangan pikiran dan fisiknya.

"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri , supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya , dan dijadikan-Nya diantara kamu rasa kasih sayang .Sesungguhnya pada yang demikian itu benar- benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (Ar Rum ayat 21)

Cinta pada dasarnya adalah bukanlah sesuatu yang kotor , karena kekotoran dan kesucian tergantung dari bingkainya. Ada bingkai yang suci dan halal dan ada bingkai yang kotor dan haram

Cinta mengandung segala makna kasih sayang , keharmonisan , penghargaan dan kerinduan , disamping mengandung persiapan untuk menempuh kehiduapan dikala suka dan duka , lapang dan sempit.

Cinta bukanlah hanya sebuah ketertarikan secara fisik saja. Ketertarikan secara fisik hanyalah permulaan cinta bukan puncaknya.Dan sudah fitrah manusia untuk menyukai keindahan.Tapi disamping keindahan bentuk dan rupa harus disertai keindahan kepribadian dengan akhlak yang baik.

Islam adalah agama fitrah karena itulah islam tidaklah membelenggu perasaan manusia.Islam tidaklah mengingkari perasaan cinta yang tumbuh pada diri seorang manusia .Akan tetapi islam mengajarkan pada manusia untuk menjaga perasaan cinta itu dijaga , dirawat dan dilindungi dari segala kehinaan dan apa saja yang mengotorinya.

Islam mebersihkan dan mengarahkan perasaan cinta dan mengajarkan bahwa sebelum dilaksanakan akad nikah harus bersih dari persentuhan yang haram.

PERNIKAHAN TEMPAT BERMUARANYA CINTA

"Tidak terlihat diantara dua orang yang saling mencintai (sesuatu yang sangat menyenangkan) seperti pernikahan" (Sunan Ibnu Majah)

Pernikahan dalam islam merupakan sebuah kewajiban bagi yang mampu.Dan bagi insan manusia yang saling menyintai pernikahan seharusnyalah menjadi tujuan utama mereka.



Karena itulah percintaan yang tidak mengarah kepada pernikahan bahkan disertai hal-hal yang diharamkan agama sangat tidak disarankan oleh islam.Cinta dalam pandangan islam bukanlah hanya sebuah ketertarikan secara fisik , dan bukan pula pembenaran terhadap perilaku yang dilarang agama.Karena hal ini bukanlah cinta melainkan sebuah lompatan birahi yang besar saja yang akan segera pupus.Karena itu cinta memerlukan kematangan dan kedewasaan untuk membahagiakan pasangannya bukan menyengsarakannya dan bukan juga menjerumuskannya ke jurang maksiat.



Nikahnya Wanita Hamil Karena Zina

Apakah sah pernikahan seorang wanita yang hamil karena zina dengan laki-laki yang berzina dengannya atau dengan selain laki-laki yang berzina dengannya?

Jawab:

Permasalahan ini berkaitan dengan dengan pernikahan seorang laki-laki dengan wanita yang hamil karena zina baik itu dengan laki-laki yang menzinainya atau dengan selain laki-laki yang menzinainya, maka permasalahan ini mengandung hal-hal sebagai berikut ini, pertama, bagi wanita yang berzina ini Allah Azza wa Jalla berfirman (yang artinya):

“Laki-laki yang berzina itu tidak menikahi KECUALI wanita yang berzina atau wanita musyrikah. Dan wanita yang berzina itu tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau seorang laki-laki yang musyrik dan yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang beriman.” (Surat An-Nuur: 3)

Apabila kita membaca ayat yang mulia ini yang Allah akhiri ayat ini dengan: “…yang demikian itu diharamkan bagi orang-orang beriman”, maka kita bisa simpulkan dari hal ini satu hukum, yaitu HARAMNYA menikahi wanita berzina dan HARAMNYA menikahkan laki-laki yang berzina.

Artinya seorang wanita yang berzina itu tidak boleh bagi orang lain yaitu bagi laki-laki lain untuk menikahinya dan bahwa seorang laki-laki yang berzina itu tidak boleh bagi seseorang untuk menikahkan anak perempuannya dengannya. Dan apabila kita mengetahui hal tersebut dan bahwa hal itu diharamkan bagi orang-orang yang beriman.

Maka sesungguhnya orang yang melakukan perbuatan yang keji ini kondisinya/keadaannya tidak terlepas dari keadaan orang yang mengetahui haramnya perbuatan tersebut namun ia tetap menikahi wanita itu dikarenakan dorongan hawa nafsu dan syahwatnya, maka pada saat seperti itu laki-laki yang menikahi wanita yang berzina itu juga tergolong sebagai seorang pezina sebab ia telah melakukan akad yang diharamkan yang ia meyakini keharamannya. Dari penjelasan ini jelaslah bagi kita tentang hukum haramnya menikahi wanita yang berzina dan tentang haramnya menikahkan laki-laki yang berzina.

Jadi, hukum asal dalam menikah itu seorang yang berzina itu tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina. Iya, ada perbedaan di antara para ulama yang memfatwakan, apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang wanita dan laki-laki ini bermaksud untuk menikahi wanita tersebut, maka wajib bagi keduanya untuk bertaubat kepada Allah Azza wa Jalla. Kemudian hendaknya kedua orang tersebut melepaskan dirinya dari perbuatan yang keji ini dan ia bertaubat atas perbuatan keji yang telah dilakukannya dan bertekad untuk tidak kembali pada perbuatan itu serta melakukan amalan-amalan shalih. Dan apabila laki-laki tersebut berkeinginan untuk menikahi wanita itu, maka ia wajib untuk membiarkan wanita itu selama satu masa haid yaitu satu bulan, sebelum ia menikahi atau melakukan ada nikah dengannya.

Apabila kemudian wanita itu hamil, maka tidak boleh baginya untuk melakukan akad nikah kepadanya kecuali setelah wanita tersebut melahirkan anaknya. Hal ini berdasarkan larangan Nabi Sholallahu ‘alaihi wasallam, “… seseorang untuk menyiramkan airnya ke sawah atau ladang orang lain” dan ini adalah kiasan, yaitu menyiramkan maninya kepada anak dari kandungan orang lain. (Hadits ini dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam shahih Sunan Abu Dawud hadits no 2158)

Tanya jawab via telepon antara Ustadz Wildan di Batam dengan Syaikh Khalid di Madinah tanggal 17 Dzulhijah 1423 /19 Februari 2003

Sumber: Buletin dakwah Al Minhaj edisi 04 tahun 01
Dicopy dari www.ghuroba.blogsome.com

http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fatwa-ulama/nikahnya-wanita-hamil-karena-zina/
Nasab Anak Hasil Zina
http://www.facebook.com/#!/photo.php?fbid=190281911004163&set=a.171836322848722.38414.100000670667436&theater

Perempuan di Otak Lelaki

Kamu tau kenapa saya suka wanita itu pakai jilbab? Jawabannya sederhana, karena mata saya susah diajak kompromi. Bisa dibayangkan bagaimana saya harus mengontrol mata saya ini mulai dari keluar pintu rumah sampai kembali masuk rumah lagi. Dan kamu tau? Di kampus tempat saya seharian disana, kemana arah mata memandang selalu saja membuat mata saya terbelalak. Hanya dua arah yang bisa membuat saya tenang, mendongak ke atas langit atau menunduk ke tanah.

Melihat kedepan ada perempuan berlenggok dengan seutas "Tank Top", noleh ke kiri pemandangan "Pinggul terbuka", menghindar kekanan ada sajian "Celana ketat plus You Can See", balik ke belakang dihadang oleh "Dada menantang!" Astaghfirullah... kemana lagi mata ini harus memandang?

Kalau saya berbicara nafsu, ow jelas sekali saya suka. Kurang merangsang itu mah! Tapi sayang, saya tak ingin hidup ini dibaluti oleh nafsu. Saya juga butuh hidup dengan pemandangan yang membuat saya tenang. Saya ingin melihat wanita bukan sebagai objek pemuas mata. Tapi mereka adalah sosok yang anggun mempesona, kalau dipandang bikin sejuk di mata. Bukan paras yang membikin mata panas, membuat iman lepas ditarik oleh pikiran "ngeres" dan hatipun menjadi keras.

Andai wanita itu mengerti apa yang sedang dipikirkan oleh laki-laki ketika melihat mereka berpakaian seksi, saya yakin mereka tak mau tampil seperti itu lagi. Kecuali bagi mereka yang memang punya niat untuk menarik lelaki untuk memakai aset berharga yang mereka punya.

Istilah seksi kalau boleh saya definisikan berdasar kata dasarnya adalah penuh daya tarik seks. Kalau ada wanita yang dibilang seksi oleh para lelaki, janganlah berbangga hati dulu. Sebagai seorang manusia yang punya fitrah dihormati dan dihargai semestinya anda malu, karena penampilan seksi itu sudah membuat mata lelaki menelanjangi anda, membayangkan anda adalah objek syahwat dalam alam pikirannya. Berharap anda melakukan lebih seksi, lebih... dan lebih lagi. Dan anda tau apa kesimpulan yang ada dalam benak sang lelaki? Yaitunya: anda bisa diajak untuk begini dan begitu alias gampangan!

Mau tidak mau, sengaja ataupun tidak anda sudah membuat diri anda tidak dihargai dan dihormati oleh penampilan anda sendiri yang anda sajikan pada mata lelaki. Jika sesuatu yang buruk terjadi pada diri anda, apa itu dengan kata-kata yang nyeleneh, pelecehan seksual atau mungkin sampai pada perkosaan. Siapa yang semestinya disalahkan? Saya yakin anda menjawabnya "lelaki" bukan? Oh betapa tersiksanya menjadi seorang lelaki dijaman sekarang ini.

Kalau boleh saya ibaratkan, tak ada pembeli kalau tidak ada yang jual. Simpel saja, orang pasti akan beli kalau ada yang nawarin. Apalagi barang bagus itu gratis, wah pasti semua orang akan berebut untuk menerima. Nah apa bedanya dengan anda menawarkan penampilan seksi anda pada khalayak ramai, saya yakin siapa yang melihat ingin mencicipinya.

Begitulah seharian tadi saya harus menahan penyiksaan pada mata ini. Bukan pada hari ini saja, rata-rata setiap harinya. Saya ingin protes, tapi mau protes ke mana? Apakah saya harus menikmatinya? tapi saya sungguh takut dengan Zat yang memberi mata ini. Bagaimana nanti saya mempertanggungjawabkan nanti? sungguh dilema yang berkepanjangan dalam hidup saya.

Allah Taala telah berfirman: "Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya", yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita beriman "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya." (QS. An-Nuur : 30-31).

Jadi tak salah bukan kalau saya sering berdiam di ruangan kecil ini, duduk di depan komputer menyerap sekian juta elektron yang terpancar dari monitor, saya hanya ingin menahan pandangan mata ini. Biarlah mata saya ini rusak oleh radiasi monitor, daripada saya tak bisa pertanggung jawabkan nantinya. Jadi tak salah juga bukan? kalau saya paling malas diajak ke mall, jjs, kafe, dan semacam tempat yang selalu menyajikan keseksian.

Saya yakin, banyak laki-laki yang punya dilema seperti saya ini. Mungkin ada yang menikmati, tetapi sebagian besar ada yang takut dan bingung harus berbuat apa. Bagi anda para wanita apakah akan selalu bahkan semakin menyiksa kami sampai kami tak mampu lagi memikirkan mana yang baik dan mana yang buruk. Kemudian terpaksa mengambil kesimpulan menikmati pemadangan yang anda tayangkan?


So, berjilbablah ... karena itu sungguh nyaman, tentram, anggun, cantik, mempersona dan tentunya sejuk dimata.

Wednesday 16 February 2011

Hukum Onani

assalamu`alaikum warrohmatullahi wabarrrokatuh..
segala puji bagi Allah yg terlah memberi kita semua hidaya dan inayah-nya.
sholawat berseta salam kupanjatkan untuk baginda Nabi Muhammad saw..
berserta kaluarga beliu..dan shabat beliau..amiin,,?



Apa hukum onani/masturbasi bagi pria dan wanita?

Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah As Sarbini Al- Makassari
Permasalahan onani/masturbasi (istimna’) adalah permasalahan yang telah dibahas oleh para ulama. Onani adalah upaya mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan atau yang lainnya. Hukum permasalahan ini ada rinciannya sebagai berikut:
1. Onani yang dilakukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh lainnya dari istri atau budak wanita yang dimiliki. Jenis ini hukumnya halal, karena termasuk dalam keumuman bersenang-senang dengan istri atau budak wanita yang dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.1 Demikian pula hukumnya bagi wanita dengan tangan suami atau tuannya (jika ia berstatus sebagai budak, red.). Karena tidak ada perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan hingga tegak dalil yang membedakannya. Wallahu a’lam.

2. Onani yang dilakukan dengan tangan sendiri atau semacamnya. Jenis ini hukumnya haram bagi pria maupun wanita, serta merupakan perbuatan hina yang bertentangan dengan kemuliaan dan keutamaan. Pendapat ini adalah madzhab jumhur (mayoritas ulama), Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu, dan pendapat terkuat dalam madzhab Al-Imam Ahmad rahimahullahu. Pendapat ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah (yang diketuai oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz), Al-Albani, Al-’Utsaimin, serta Muqbil Al-Wadi’i rahimahumullah. Dalilnya adalah keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluan-kemaluan mereka (dari hal-hal yang haram), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak wanita yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Barangsiapa mencari kenikmatan selain itu, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas.” (Al-Mu’minun: 5-7, juga dalam surat Al-Ma’arij: 29-31)
Perbuatan onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang sifatnya melanggar batasan syariat yang dihalalkan, yaitu di luar kenikmatan suami-istri atau tuan dan budak wanitanya.
Sebagian ulama termasuk Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berdalilkan dengan hadits ‘Abdillah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ اْلبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah mampu menikah, maka menikahlah, karena pernikahan membuat pandangan dan kemaluan lebih terjaga. Barangsiapa belum mampu menikah, hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya.” (Muttafaq ‘alaih)
Al-’Utsaimin rahimahullahu berkata: “Sisi pendalilan dari hadits ini adalah perintah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi yang tidak mampu menikah untuk berpuasa. Sebab, seandainya onani merupakan adat (perilaku) yang diperbolehkan tentulah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam akan membimbing yang tidak mampu menikah untuk melakukan onani, karena onani lebih ringan dan mudah untuk dilakukan ketimbang puasa.”
Apalagi onani sendiri akan menimbulkan mudharat yang merusak kesehatan pelakunya serta melemahkan kemampuan berhubungan suami-istri jika sudah berkeluarga, wallahul musta’an.2
Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini adalah hadits-hadits yang dha’if (lemah). Kelemahan hadits-hadits itu telah diterangkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu dalam At-Talkhish Al-Habir (no. 1666) dan Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil (no. 2401) serta As-Silsilah Adh-Dha’ifah (no. 319). Di antaranya hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma:
سَبْعَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَيَقُوْلُ: ادْخُلُوْا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِيْنَ: ... وَالنَّاكِحُ يَدَهُ .... الْحَدِيْثَ
“Ada tujuh golongan yang Allah tidak akan memandang kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan membersihkan mereka (dari dosa-dosa) dan berkata kepada mereka: ‘Masuklah kalian ke dalam neraka bersama orang-orang yang masuk ke dalamnya!’ (di antaranya): … dan orang yang menikahi tangannya (melakukan onani/masturbasi) ….dst.” (HR. Ibnu Bisyran dalam Al-Amali, dalam sanadnya ada Abdullah bin Lahi’ah dan Abdurrahman bin Ziyad bin An’um Al-Ifriqi, keduanya dha’if [lemah] hafalannya)
Namun apakah diperbolehkan pada kondisi darurat, yaitu pada suatu kondisi di mana ia khawatir terhadap dirinya untuk terjerumus dalam perzinaan atau khawatir jatuh sakit jika air maninya tidak dikeluarkan? Ada khilaf pendapat dalam memandang masalah ini.
Jumhur ulama mengharamkan onani secara mutlak dan tidak memberi toleransi untuk melakukannya dengan alasan apapun. Karena seseorang wajib bersabar dari sesuatu yang haram. Apalagi ada solusi yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meredakan/meredam syahwat seseorang yang belum mampu menikah, yaitu berpuasa sebagaimana hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu di atas.
Sedangkan sekelompok sahabat, tabi’in, dan ulama termasuk Al-Imam Ahmad rahimahullahu memberi toleransi untuk melakukannya pada kondisi tersebut yang dianggap sebagai kondisi darurat.

3. Namun nampaknya pendapat ini harus diberi persyaratan seperti kata Al-Albani rahimahullahu dalam Tamamul Minnah (hal. 420-421): “Kami tidak mengatakan bolehnya onani bagi orang yang khawatir terjerumus dalam perzinaan, kecuali jika dia telah menempuh pengobatan Nabawi (yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam), yaitu sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kaum pemuda dalam hadits yang sudah dikenal yang memerintahkan mereka untuk menikah dan beliau bersabda:
فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Maka barangsiapa belum mampu menikah hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa merupakan obat yang akan meredakan syahwatnya.”
Oleh karena itu, kami mengingkari dengan keras orang-orang yang memfatwakan kepada pemuda yang khawatir terjerumus dalam perzinaan untuk melakukan onani, tanpa memerintahkan kepada mereka untuk berpuasa.”
Dengan demikian, jelaslah kekeliruan pendapat Ibnu Hazm rahimahullahu dalam Al-Muhalla (no. 2303) dan sebagian fuqaha Hanabilah yang sekadar memakruhkan onani dengan alasan tidak ada dalil yang mengharamkannya, padahal bertentangan dengan kemuliaan akhlak dan keutamaan.
Yang lebih memprihatinkan adalah yang sampai pada tahap menekuninya sebagai adat/kebiasaan, untuk bernikmat-nikmat atau berfantasi/mengkhayalkan nikmatnya menggauli wanita. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata dalam Majmu’ Al-Fatawa (10/574): “Adapun melakukan onani untuk bernikmat-nikmat dengannya, menekuninya sebagai adat, atau untuk mengingat-ngingat (nikmatnya menggauli seorang wanita) dengan cara mengkhayalkan seorang wanita yang sedang digaulinya saat melakukan onani, maka yang seperti ini seluruhnya haram. Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengharamkannya, demikian pula yang selain beliau.” Wallahu a’lam.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membimbing para pemuda dan pemudi umat ini untuk menjaga diri mereka dari hal-hal yang haram dan hina serta merusak akhlak dan kemuliaan mereka. Amin.
Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi washahbihi wasallam, walhamdulillahi Rabbil ‘alamin.

Apakah pelaku onani/masturbasi mendapat dosa seperti orang yang berzina?
Penetapan kadar dan sifat dosa yang didapatkan oleh seorang pelaku maksiat, apakah sifatnya dosa besar atau dosa kecil harus berdasarkan dalil syar’i. Perbuatan zina merupakan dosa besar yang pelakunya terkena hukum hadd. Nash-nash tentang hal itu sangat jelas dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah.Adapun masturbasi/onani dengan tangan sendiri atau semacamnya (bukan dengan bantuan tangan/anggota tubuh dari istri atau budak wanita yang dimiliki), terdapat silang pendapat di kalangan ulama. Yang benar adalah pendapat yang menyatakan haram. Hal ini berdasarkan keumuman ayat 5-7 dari surat Al-Mu’minun dan ayat 29-31 dari surat Al-Ma’arij. Onani termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang haram, karena melampaui batas syariat yang dihalalkan, yaitu kenikmatan syahwat antara suami istri atau tuan dengan budak wanitanya. Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini yang menunjukkan bahwa onani adalah dosa besar merupakan hadits-hadits yang dha’if (lemah) dan tidak bisa dijadikan hujjah. Di antaranya:
سَبْعَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَيَقُوْلُ: ادْخُلُوْا النَّارَ مَعَ الدَّاخِلِيْنَ: ... وَالنَّاكِحُ يَدَهُ .... الْحَدِيْثَ
“Ada tujuh golongan yang Allah tidak akan memandang kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan membersihkan mereka (dari dosa-dosa) dan berkata kepada mereka: ‘Masuklah kalian ke dalam neraka bersama orang-orang yang masuk ke dalamnya!’: … dan orang yang menikahi tangannya (melakukan onani/masturbasi) ….dst.”

4. Sifat onani yang paling parah dan tidak ada seorang pun yang menghalalkannya adalah seperti kata Syaikhul Islam dalam Majmu’ Al-Fatawa (10/574): “Adapun melakukan onani untuk bernikmat-nikmat dengannya, menekuninya sebagai adat, atau untuk mengingat-ngingat/mengkhayalkan (nikmatnya menggauli seorang wanita) dengan cara mengkhayalkan seorang wanita yang sedang digaulinya saat melakukan onani, maka yang seperti ini seluruhnya haram. Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengharamkannya, demikian pula selain beliau. Bahkan sebagian ulama mengharuskan hukum hadd bagi pelakunya.”
Penetapan hukum hadd dalam hal ini semata-mata ijtihad sebagian ulama mengqiyaskannya dengan zina. Namun tentu saja berbeda antara onani dengan zina sehingga tidak bisa disamakan. Karena zina adalah memasukkan kepala dzakar ke dalam farji wanita yang tidak halal baginya (selain istri dan budak wanita yang dimiliki). Oleh karena itu, yang benar dalam hal ini adalah pelakunya hanya sebatas diberi ta’zir (hukuman) yang setimpal sebagai pelajaran dan peringatan baginya agar berhenti dari perbuatan maksiat tersebut. Pendapat ini adalah madzhab Hanabilah, dibenarkan oleh Al-Imam Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ Kitab Al-Hudud Bab At-Ta’zir dan difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da’imah yang diketuai oleh Al-Imam Ibnu Baz rahimahullahu dalam Fatawa Al-Lajnah (10/259).
Adapun bentuk hukumannya kembali kepada ijtihad hakim, apakah dicambuk (tidak lebih dari sepuluh kali), didenda, dihajr (diboikot), didamprat dengan celaan, atau lainnya, yang dipandang oleh pihak hakim dapat membuatnya jera dari maksiat itu dan bertaubat.

5.  Wallahu a’lam.
Kesimpulannya, masturbasi tidak bisa disetarakan dengan zina, karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Namun onani adalah maksiat yang wajib untuk dijauhi. Barangsiapa telah melakukannya hendaklah menjaga aibnya sebagai rahasia pribadinya dan hendaklah bertaubat serta memohon ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apabila urusannya terangkat ke mahkamah pengadilan, maka pihak hakim berwenang untuk memberi ta’zir (hukuman) yang setimpal, sebagai pelajaran dan peringatan baginya agar jera dari perbuatan hina tersebut. Wallahu a’lam.

1. Pertama kali kami mendengar faedah ini dari guru besar kami, Al-Walid Al-Imam Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu dalam majelis beliau. Silakan lihat pula Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah (10/259), Al-Iqna’ pada Kitab An-Nikah Bab ‘Isyratin Nisa’. Hal ini merupakan ijma’ (kesepakatan) ulama sebagaimana dinukilkan oleh Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu dalam kitabnya yang berjudul Bulughul Muna fi Hukmil Istimna’, walhamdulillah –pen.
2. Lihat tafsir surat Al-Mu’minun dalam Tafsir Ath-Thabari, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Baghawi, Majmu’ Al-Fatawa (10/574, 34/229), Fatawa Al-Lajnah (10/259), Tamamul Minnah (hal. 420), Majmu’ Ar-Rasa’il (19/234, 235-236), Asy-Syarhul Mumti’ Kitab Al-Hudud Bab At-Ta’zir –pen.
3. Lihat Majmu’ Al-Fatawa (10/574, 34/229-230) –pen.
4. Lihat penjelasan hadits ini dalam Problema Anda: Hukum Onani/Masturbasi.
5.  Lihat Asy-Syarhul Mumti’ Kitab Al-Hudud Bab At-Ta’zir –pen

Astaghfirullahal’adhiim alladzi laa ilaaha illaa huwal hayyul qoyyuum wa atuubu aiaih..
Artinya :
Aku mohon ampun kepada Allah, yang tidak ada Tuhan kecuali Dia, yang Maha hidup dan Maha Berdiri Sendiri,dan aku bertaubat kepada-Nya.

Astaghfirullahal’adhiimi lii wali ashaabil huquuqil waajibaati,alayya walijamii’il muslimiina walmuslimaati walmukminaati al-ahyaai minhum wal amwaati.
Artinya:
Aku mohon ampun kepada Allah yang maha agung untuk diriku, kedua orang tua , orang? Yang punya hak atas diriku,semua orang islam laki laki atau perempuan , yang masih hidup atau yang sudah mati…

Allaahummaghfirlilanaa dzunuubanaa wadzun'uuba ajdatinaa wadzuniiba jaddaatina wadzuuba min kamii'il muslimiina wal muslimaat wal mukminiina wal mukminaat al-ahyaa-I minhum wal amwat.
Artinya;
Ya Allah , ampunilah dosa kami , dosa ayah kami , dosa ibu kami , dosa kakek kami , dosa guru kami , dosa seluruh kaum muslimin dan muslimat baik yang masih hidup atau yang sudah menigal.

semoga Allah menjauhkan kita semuanya dari perbuatan ( onani/masturbasi) ya allah ampuni dosa kami yg kami ketahui / tidak yg kami senggaja atau tidak
amiin..
semoga bermanfaat..

wassalam..